BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Selasa, 03 Desember 20130 komentar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota. 

Sejarah Pembentukan 

Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.

Menteri Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.

Kepesertaan Wajib 

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi. 

Besaran Iuran 

Di tahap awal program BPJS kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp. 15,9 triliun dari APBN untuk menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin.

Pada September 2012, pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp.22 ribu per orang per bulan. Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran tersebut, kecuali warga miskin yang akan ditanggung oleh pemerintah. Namun pada Maret 2013, Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS menjadi Rp.15.500 dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Pemangkasan anggaran iuran BPJS itu mendapat protes dari pemerintah DKI Jakarta. DKI Jakarta menganggap iuran Rp.15 ribu per bulan per orang tidak cukup untuk membiayai pengobatan warga miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami kekisruhan saat melaksanakan program Kartu Jakarta Sehat. DKI menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi Rp.23 ribu rupiah per orang per bulan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp.15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana untuk golongan satu sebesar Rp.38.000

Sementara itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp.27 ribu per orang per bulan. 

Proses Transformasi

Kementerian Sosial mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.

Namun pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin. Kalangan DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang (Wikipedia).

Targetkan 121,6 Juta Orang, BPJS Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur 

BPJS Kesehatan yang direncanakan beroperasi mulai 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) menargetkan jumlah peserta sebanyak 113 juta orang dan akhir tahun 2014 didorong untuk mencapai minimal 121,6 juta orang.

"Potensi untuk mencapai jumlah itu sangat besar karena 140 BUMN dan 107 Pemda sudah berkomitmen untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan, belum lagi ditambah peserta mandiri", ungkap Direktur Utama Fahmi Idris di Kantor Pusat PT Askes, Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (3/12/2013). Sementara itu, dia mengungkapkan peserta masih dapat menggunakan kartu lama di era BPJS Kesehatan dalam rangka mendapat pelayanan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Khusus untuk peserta TNI/Polri dapat memperlihatkan Nomor Register Pokok (NRP), sedangkan bagi peserta eks JPK Jamsostek juga masih dapat menggunakan kartu Jamsostek yang lama sebelum diterbitkan kartu BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan, dalam menyiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan, Askes juga telah melakukan upaya mempermudah bisnis proses bagi peserta. Misalnya dalam melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Mengenai pendaftaran, peserta mandiri hanya perlu menyambangi kantor BPJS Kesehatan atau mengunjungi bank yang telah bekerja sama dengan Askes seperti Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI. Ketiga Bank ini akan menunjuk kantor cabang tertentu di setiap kota yang dapat menerima pendaftaran peserta. "Hal itu juga berlaku untuk pembayaran iuran," kata Fachmi.

Fahmi menekankan agar peserta memahami prosedur pelayanan yang digelar BPJS Kesehatan, misalnya sebelum berobat Rumah Sakit (RS) untuk mendapat perawatan, peserta harus terlebih dahulu berobat ke pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti ke Puskemas atau klinik. "Setelah mendapat surat rujukan, peserta yang bersangkutan boleh berlanjut ke RS," tuturnya.


Untuk memudahkan para peserta, Fachmi melanjutkan, Askes sudah membangun sistem yang dibutuhkan. Seperti Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan, Posko, dan Customer Service 24 jam.

"Lewat sistem ini kegiatan BPJS Kesehatan terutama yang berkaitan dengan peserta dapat dipantau secara online serta peserta memperoleh informasi yang dibutuhkan seputar pelayanan kesehatan," tutupnya.

Melebur Dengan BPJS, Askes Luncurkan Media Center 

Awal tahun depan, PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan. Guna memperoleh informasi mengenai Akses atau BPJS Kesehatan, Perseroan meluncurkan fasilitas khusus berupa Media Center yang akan digunakan media massa.

Ketua DPR RI Marzuki Alie menyampaikan apresiasinya terhadap Askes menjelang implementasi Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014.

"Ini merupakan sebuah langkah strategis yang diharapkan mulai saat ini dan alur komunikasi akan dikelola sebaik mungkin agar masyarakat mendapatkan informasi yang cepat, tepat, melalui pengelolaan media yang baik," ungkap Marzuki di Kantor Pusat PT Askes, Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Sementara itu, Direktur Utama Askes, Fahmi Idris mengatakan tujuan pembangunan Media Center untuk mendukung pelaksanaan tugas Askes khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik oleh media massa di Indonesia. "Ini menjadi tempat berkumpul para awak media dalam mengumpulkan informasi terkait dengan Askes atau BPJS Kesehatan",ucapnya.

Melalui Media Center diharapkan Askes mendapatkan share of voice pemberitaan terkait asuransi kesehatan bagi masyarakat dan juga Askes mempunyai kesempatan menjalin media buddy dengan rekan wartawan yang mempunyai kepedulian kepada permasalahan asuransi kesehatan dan pelaksanaan jaminan kesehatan khususnya proses implementasi SJSN pada tahun 2014.

Peresmian Media Center BPJS Kesehatan ini dilakukan oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie, didampingi Direktur Utama Askes Fachmi Idris serta dihadiri oleh para Direksi Askes.

Menuju BPJS, Jamsostek Banyak Pekerjaan Rumah

PT Jamsostek (Persero) resmi bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminann Sosial (BPJS) ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014. Namun, hingga saat ini masih banyak persoalan yang dihadapi, salah satunya mengenai iuran Jaminan Hari Tua.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Haryadi Sukamdani hingga saat ini iuran JHT belum difinalisasi baik di tingkat Apindo, pemberi kerja maupun di tripartit. "Pasalnya sampai saat ini kita belum mendapat drafnya karena masih dihitung," Kata Haryadi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Namun, dia mengatakan untuk sementara waktu angka yang diperhitungkan aktuaris mengacu kepada delapan persen yakni lima persen dibayar pemberi kerja dan tiga persen oleh pekerja.

"Waktu awal kan pemerintah bikin lima persen, DJSN delapan persen, Jamsostek lima persen, jadi belum ketemu tapi dalam waktu dekat ini akan kita bicarakan, yang jelas sampai hari ini simulasi itu belum ketemu." jelasnya.

Untuk Tingkat Pendapatan Pensiun (TPP) belum bisa dibicarakan. Pasalnya, berdasarakan perhitungan Bank Dunia TTP diambil 20 persen terhadap gaji, sedangkan perhitungan Jamsostek 40 persen dari gaji.
"Kita belum dapat arahnya ke mana, jadi kita masih terlalu dini untuk bicara itu," kata dia.

Iuran Yang Harus Dibayar Peserta BPJS 

PT Askes (Persero) akan melebur  menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014. Nantinya program BPJS dibagi ke dalam tiga golongan.

"Ketiga golongan tersebut adalah penerima upah, bukan pemberi upah, dan golongan tidak mampu," ujar Direktur Utama Askes Fachmi Idris di Kantor Pusat PT Askes, Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Fachmi menjelaskan, untuk golongan pemberi upah seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta. Iuran yang disepakati sebesar 4 persen dibayarkan perusahaan. "Sementara pegawai hanya membayar 0,5 persen saja. Sedangkan PNS ditarik iuran 5 persen terdiri dari 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar pegawai," tambahnya.

Fachmi menambahkan, sedangkan untuk golongan bukan penerima upah seperti tukang ojek, iuran bisa dibayar sebesar Rp.25.500 per bulan untuk kelas 3. Sementara kelas 2 ditarik iuran Rp.42.500 dan kelas 1 sebesar Rp.59.500 per bulan.

"Sementara untuk golongan tidak mampu ditarik iuran sebesar Rp.19.225 per bulan. Golongan ini berdasarkan data dari Kementerian Sosial serta ada data BPS",ucapnya.

Sedangkan, mengenai semua kelas untuk fasilitas secara medis sama yang membedakan itu secara nonmedis saja seperti kamar dan lain-lain.

"Iuran Premi Jaminan Kesehatan Seharusnya Merata" 

Pemerintah segera memberlakukan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, banyak hal telah dilakukan, diantaranya penyusunan RPP BPJS yang sampai saat ini belum diputuskan pemerintah.

Koordinator Wilayah Konferedasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulsel Andi Malanti mengatakan, BPJS ketenagakerjaan yang akan diberlakukan  1 Januari 2014 sangat mengkhawatirkan, karena sampai saat ini kurang dari 38 hari lagi diberlakukannya BPJS tersebut, Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan BPJS belum juga dikeluarkan.

"Adanya peralihan program kesehatan Jamsostek ke Askes yang diberlakukan awal tahun besok, masih menjadi dilema bagi pekerja, seyogyanya pemerintah konsisten dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, selama ikut di Program Kesehatan Jamsostek, kami tidak membayar premi, tapi di BPJS nanti malah pekerja dibebani iuran", ungkap Andi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (9/11/2013).

Andi menegaskan, kalau pemerintah serius memberikan kesejahteraan masyarakat pekerja, harusnya pemberlakuan iuran premi Jaminan Kesehatan itu merata untuk semua warga negara, untuk mengurangi dananya, pemerintah bisa saja memakai dana para koruptor yang disita KPK dan Kepolisian.

"Saat ini kami menunggu itikad baik pemerintah untuk berdialog dengan masyarakat pekerja, sebelum RPP BPJS tersebut dikeluarkan. Ratusan triliun dana pekerja di Jamsostek, sewajarnya kami diakomodir oleh Pemerintah", imbuh Andi.

Jamsostek sebagai penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan, selama ini sudah banyak membantu para pekerja, adanya Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dan pengelolaan investasi sudah bisa dirasakan oleh pekerja, seperti beasiswa, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), pinjaman renovasi rumah, pengembangan saldo JHT yang di atas bunga deposito, dan sebagainya.

"Kami apresiasi dengan kinerja Jamsostek yang konsisten memberikan benefit kepada pekerja, jadi ketika nanti BPJS Ketenagakerjaan ini diberlakukan, harapan pekerja terhadap manfaat pekerja harus bertambah, kalau sampai itu dikurangi atau dihilangkan, pekerja bisa marah", ujaranya.

Pengamat perburuhan Nasional Fauna Sukma mengatakan, selama ini dana Jamsostek milik pekerja dan menjadi hak pekerja. Pemerintah jangan terlalu mencampuri apalagi memiliki kepentingan terhadap dana tersebut. Bagi Fauna, beri kesempatan lembaga profesional mengelola dan berikan kepercayaan kepada Jamsostek yang akan bertarnsformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk mengurus dana amanah itu.

"Kita yakin Jamsostek mampu melaksanakannya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat pekerja", jelasnya. Menurut Fauna, pelaksanaannya tinggal menghitung hari, RPP BPJS belum juga dikeluarkan oleh pemerintah, ini membuktikan pemerintah telah ikut campur terlalu jauh terhadap kepentingan uang buruh, sepertinya ada kesengajaan RPP BPJS ini dibuat molor, dan akan diterbitkan jelang diberlakukannya BPJS. "Sehingga RPP tersebut tidak bisa memberikan peluang untuk dikritisi oleh pekerja, kalau demikian ini termasuk kejahatan politik ketenagakerjaan", pungkasnya.

Apindo Tolak Ikut BPJS Kesehatan 

Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan akan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Namun, banyak pihak menilai bahwa transformasi tersebut masih dipenuhi banyak persolan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Haryadi Sukamdani mengaku tidak akan ikut dalam BPJS Kesehatan untuk sementara waktu. Pasalnya, mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (COB) pelaksaaan BPJS kesehatan belum keluar hingga saat ini.

"Mungkin nanti Apindo akhir bulan ini akan keluarkan statemen resmi bahwa kita tidak ikut BPJS untuk sementara waktu sambil menunggu pengaturan COB-nya karena kalau enggak kita bayar double dong, bayar ke BPJS dan bayar top up juga, kan itu enggak benar." Kata di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Dia mengatakan pihaknya terpaksa harus mengambil langkah sepihak, sebab kalau tidak akan menimbulkan masalah di internal perusahaan karena karyawan akan merasa haknya dikurangi.

Haryadi menilai transformasi menuju BPJS Kesehatan sarat dengan berbagai persoalan. Menurutnya, hal tersebut diakibatkan oleh pembentukan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak dipersiapkan secara matang.

"Ini yang menjadi satu masalah bahwa kelihatan sekali bahwa UU SJSN tidak  dipersiapkan matang sekali, artinya enggak pernah memperkirakan efek dan dampaknya", kata dia.

Dia menilai UU SJSN tidak sempurna dan memiliki kerawanan di masa depan yang tidak diperhatikan pemerintah."Ini dipersiapkan sangat tergesa-gesa karena Megawati waktu itu mau turun jadi presiden. Jadi menurut saya tidak sempurna," tandasnya (Okezone).

Harapan umumnya rakyat Indonesia dengan diberlakukannya SJSN dan BPJS adalah adanya kepastian jaminan sosial dan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai UUD45.

By Kang Wirya
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINGKUNGAN BERSAMA KITA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger